Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021

Kepariwisataan


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pariwisata merupakan salah satu potensi dalam melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal guna menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan bidang kepariwisataan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan guna mendapatkan kepastian hukum mengenai wewenang Pemerintah Daerah dalam pelayanan wisata.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan


Pedoman Umum Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan