Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019

Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 31

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan Mata Uang Rupiah perlu melanjutkan penugasan pencetakan Mata Uang Rupiah kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional serta menciptakan kepastian ketersediaan dokumen yang memiliki fitur sekuriti, perlu memberikan penugasan dan melakukan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan usaha, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pasal 8 (Harga Jual Kembali) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah


Pedoman Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun