Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selama pejabat definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas dan pelaksana harian;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013
Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2025
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen