Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan: 27 April 2018
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia selama pejabat definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas dan pelaksana harian;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar