Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012

Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2012
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 632
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;

  3. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020


Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak