Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;
bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/359/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Intraabdominal
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008
Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian