Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024

Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 545

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan industri dan menjamin mutu produk telepon seluler dan komputer tablet serta perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud, perlu mengatur kembali ketentuan pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020


Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal


Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi