Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2021

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan


Ditetapkan: 5 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan maupun jasa lain bagi manusia, sehingga diperlukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya hewan yang unik namun terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan dan peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya hewan yang berguna bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

  3. Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta adanya pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melakukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima


Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara


Batas Daerah Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia