Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan maupun jasa lain bagi manusia, sehingga diperlukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya hewan yang unik namun terbatas, sehingga membutuhkan perlindungan dan peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya hewan yang berguna bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta adanya pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat melakukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 10 DJPU Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia