Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1518

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proposional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon


Syarat dan Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya Tanaman