Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017

Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi


Ditetapkan pada tanggal 2 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1593

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 149 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

  2. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dan jaminan berupa kenyamanan kepada penumpang kelas ekonomi oleh perusahaan angkutan laut nasional, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.

  3. bahwa guna memberikan kepastian dalam pemberian potongan harga atas tarif bagi penumpang tertentu, perlu ditetapkan presentasi besaran potongan harga atas tarif untuk angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam