Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 561

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022
    Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus tenaga kesehatan, diberikan beasiswa untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa


Perubahan atas Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk, Susunan, dan Ukuran Stempel Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika