Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 15 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme


Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik


Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways”


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee