Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 214

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati;

  2. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero)


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah