
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan hayati, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati;
bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)