Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 September 2023
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak dan kebutuhan dasar seluruh warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan peningkatan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik diperlukan penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Tata Cara Pendaftaran Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran