Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Rancangan Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak dan kebutuhan dasar seluruh warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan peningkatan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik diperlukan penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023
Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014
Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai