Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2023
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak dan kebutuhan dasar seluruh warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan peningkatan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik diperlukan penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia masih memerlukan penyempurnaan karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin


Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi


Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai