Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi


Ditetapkan: 5 April 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011
    Pemberian Premi
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi.

  2. bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian