Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015

Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 147

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan meningkatnya mobilitas penduduk nonpermanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk nonpermanen serta ketersediaan data penduduk nonpermanen di wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Magister dan Magister Terapan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga