Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja organisasi Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, perlu dilakukan peninjauan kembali kedudukan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/212/ M.KT.01/2018, tanggal 21 Maret 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2003
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2021
Persyaratan Teknis Gudang Controlled Atmosphere Storage (CAS) Dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia