Akuntansi Pengelolaan Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 201 7 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Akuntansi Pengelolaan Keuangan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2945 Tahun 2024
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Secara Wajib
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank