Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2019

Akuntansi Pengelolaan Keuangan Haji


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1662

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 201 7 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Akuntansi Pengelolaan Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum