Pelaksanaan Pelindungan Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyandang disabilitas merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat dan adil tanpa diskriminasi bersama warga lain.
bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kota Bogor hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah Kota Bogor.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 64 Tahun 2024
Pedoman Manajemen Data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2023
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014
Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan