Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021

Pelaksanaan Pelindungan Penyandang Disabilitas


Ditetapkan: 26 Maret 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyandang disabilitas merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat dan adil tanpa diskriminasi bersama warga lain.

  2. bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kota Bogor hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah Kota Bogor.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan


Pedoman Manajemen Data di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan