Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penanaman Modal


Ditetapkan: 1 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan kemudahan investasi sehingga kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah meningkat.

  2. bahwa iklim penanaman modal yang kondusif dan kemudahan investasi diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan dan mengatasi permasalahan penanaman modal di Kabupaten Tangerang.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pemberian Fasilitasi Penanaman Modal di Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah


Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan