Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1554

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023
    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

  2. bahwa untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Standar Pelayanan Minimal


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban