Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sehubungan adanya pengebangan layanan dan dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien serta sejalan dengan praktek proses bisnis yang sehat, perlu menetapkan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar