Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2023

Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan adanya pengebangan layanan dan dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien serta sejalan dengan praktek proses bisnis yang sehat, perlu menetapkan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi


Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya