Peraturan Gubernur Lampung Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan adanya pengebangan layanan dan dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien serta sejalan dengan praktek proses bisnis yang sehat, perlu menetapkan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2019
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018
Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 785 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan