Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011

Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2011
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 259

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa profesionalisme staf medis perlu ditingkatkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien;

  2. bahwa komite medik memiliki peran strategis dalam mengendalikan kompetensi dan perilaku staf medis di rumah sakit serta dalam rangka pelaksanaan audit medis;

  3. bahwa ketentuan yang mengatur komite medik saat ini perlu disesuaikan dengan semangat profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perumahsakitan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Standar Industri Hijau untuk Industri Batik


Pelepasan Ikan Nila (Oreochromis niloticus) Nirwana IV


Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali