
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2022
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting dan diperoleh berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan akuntabilitas guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib