Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2022

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting dan diperoleh berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan akuntabilitas guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

  2. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara


Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat


Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib