Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemahiran dan pemandirian dokter dan dokter gigi yang baru lulus program profesi dokter atau dokter gigi, perlu diselenggarakan program internsip;
bahwa penyelenggaraan program internsip merupakan penempatan wajib sementara dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat;
bahwa ketentuan penyelenggaraan program internsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 441 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kuwait
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2023
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dungus yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah