Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian dalam tertib administrasi kedinasan serta untuk mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik diperlukan penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tata naskah dinas ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Naskah Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun


Pedoman Pembinaan Garda Batas Republik Indonesia


Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan