Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penanaman modal.

  2. bahwa dalam penyelenggaraan penanaman modal, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan memberikan kepastian hukum.

  3. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitasi Penanaman Modal, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek