Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023

Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan layanan dan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit serta adanya jenis pelayanan baru, perlu menyesuaikan kembali jenis dan tarif pelayanan pada Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur.

  2. bahwa pengaturan tarif layanan Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021


Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet