Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 63/DSN-MUI/XII/2007

Sertifikat Bank Indonesia Syariah


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2007
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah diperlukan instrumen yang sesuai dengan syariah yang diterbitkan bank sentral, dengan tidak mengabaikan salah satu misi utama perbankan syariah yaitu untuk menggerakkan sektor riil.

  2. bahwa instrumen moneter yang telah diterbitkan oleh bank sentral --Bank Indonesia-- berdasarkan sistem bunga tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah.

  3. bahwa instrumen pengendalian moneter yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan wadi’ah berupa Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) dipandang belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen pengendalian moneter secara optimal.

  4. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung


Badan Informasi Geospasial


Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia