Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018

Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 15 Februari 2018
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Lampiran dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2018 tentang Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5928), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah pada dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui Penyesuaian/ Inpassing


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024