Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025
Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, Dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024
Statuta Politeknik Negeri Jember
