Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024

Statuta Politeknik Negeri Jember


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan perguruan tinggi vokasi dan mendorong peningkatan layanan pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Jember, perlu dilakukan penyesuaian statuta Politeknik Negeri Jember.

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut)