Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, perlu menyusun Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan.
bahwa ketentuan hukum mengenai administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia sehingga Kepala Badan Narkotika Nasional perlu menetapkan pedoman mengenai format dan tata cara pembuatan Administrasi Penyidikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2023
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2023
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 869 Tahun 2024
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2025
Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga