Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan


Ditetapkan: 29 Desember 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, perlu menyusun Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan.

  2. bahwa ketentuan hukum mengenai administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia sehingga Kepala Badan Narkotika Nasional perlu menetapkan pedoman mengenai format dan tata cara pembuatan Administrasi Penyidikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan