
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2022
Peningkatan Ketahanan Keluarga
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai bagian terkecil dari suatu masyarakat, Keluarga yang berkualitas dan sejahtera merupakan faktor pendukung keberhasilan pembangunan.
bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang terjadi saat ini telah mempengaruhi kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai yang mempengaruhi kondisi ketahanan Keluarga.
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ketahanan Keluarga, perlunya adanya pengaturan mengenai peningkatan ketahanan Keluarga di Kota Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 354/KMA/SK/XII/2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016
Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 111 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional