![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2022
Peningkatan Ketahanan Keluarga
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai bagian terkecil dari suatu masyarakat, Keluarga yang berkualitas dan sejahtera merupakan faktor pendukung keberhasilan pembangunan.
bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang terjadi saat ini telah mempengaruhi kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai yang mempengaruhi kondisi ketahanan Keluarga.
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ketahanan Keluarga, perlunya adanya pengaturan mengenai peningkatan ketahanan Keluarga di Kota Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2011
Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2020
Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 75 Tahun 2022
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah