Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025

Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, Dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 September 2025
Berlaku: 3 September 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025
    Perubahan atas Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025 tentang Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis Subspesialis

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja


Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara


Pedoman Alih Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali