Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025

Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, Dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Diubah
Ditetapkan: 3 September 2025
Berlaku: 3 September 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.03.02/KKI/2803/2025
    Perubahan atas Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KE.03.02/KKI/2526/2025 tentang Pencabutan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis, dan Dokter Gigi Spesialis Subspesialis

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Pegawai Negeri Sipil pada Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah


Pemberlakuan Masa Dinas Surut bagi Bintara Polri Berijazah S1/D4/D3