Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2009

Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2009
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 428

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang profesional;

  2. bahwa Sekolah Polisi Negara merupakan salah satu pengemban fungsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagai sarana pembentukan sumber daya manusia untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar


Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga


Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran