
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial;
bahwa untuk memperluas dan meningkatkan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, perlu adanya acuan bagi pelaksanaan pemberdayaan KAT di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/24/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2015
Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk