Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023

Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan


Ditetapkan: 5 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan hidup manusia dari terjadinya potensi reruntuhan bangunan yang diakibatkan karena bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dibentuk tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan.

  2. bahwa keberadaan tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kemampuan personel, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta hewan.

  3. bahwa tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan saat ini belum terdapat regulasi nasional yang mengatur dan menetapkan mengenai pembentukannya dan akreditasi terkait standar kemampuan personel, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta hewan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Perangkat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan


Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah