Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan hidup manusia dari terjadinya potensi reruntuhan bangunan yang diakibatkan karena bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dibentuk tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan.
bahwa keberadaan tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar kemampuan personel, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta hewan.
bahwa tim pencarian dan pertolongan yang mengkhususkan pada pencarian dan pertolongan korban di reruntuhan bangunan saat ini belum terdapat regulasi nasional yang mengatur dan menetapkan mengenai pembentukannya dan akreditasi terkait standar kemampuan personel, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta hewan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016
Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Bejana Tekan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia