Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018

Pengerukan dan Reklamasi


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1740

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di bidang pengerukan dan reklamasi, perlu penerapan pemberian persetujuan yang terintegrasi secara elektronik;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan Pasal 102 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengerukan dan Reklamasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten


Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP


Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah