Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018
Pengerukan dan Reklamasi
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di bidang pengerukan dan reklamasi, perlu penerapan pemberian persetujuan yang terintegrasi secara elektronik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan Pasal 102 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengerukan dan Reklamasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985
Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2015
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah