Pengerukan dan Reklamasi
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di bidang pengerukan dan reklamasi, perlu penerapan pemberian persetujuan yang terintegrasi secara elektronik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta ketentuan Pasal 102 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengerukan dan Reklamasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023
Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025