Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018

Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 353
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan olahan untuk keperluan gizi khusus yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi;

  2. bahwa pangan olahan untuk keperluan gizi khusus harus mempertimbangkan kebutuhan gizi sesuai dengan kondisi fisologis dan/atau indikasi medis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai


Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan


Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris