Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014

Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026
    Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman


Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Nonaparatur Sipil Negara


Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia