Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1722

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya termasuk pemberian bantuan hukum;

  2. bahwa pengaturan tentang standar operasional prosedur pemberian bantuan hukum di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal;

  3. bahwa Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia


Penyampaian Laporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek