Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2023

Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya kebakaran, perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan mengikutsertakan relawan pemadam kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

  2. bahwa perlibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat


Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan