Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020

Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 224

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi pengembangan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa pemberian gelar jabatan dan gelar diplomatik kepada pejabat karier dan pejabat nonkarier dengan status diplomatik yang menduduki jabatan tertentu di perwakilan Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan manajemen sumber daya manusia yang terjadi di tingkat nasional;

  3. bahwa pengaturan mengenai Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan


Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung