Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020

Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 224

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi pengembangan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa pemberian gelar jabatan dan gelar diplomatik kepada pejabat karier dan pejabat nonkarier dengan status diplomatik yang menduduki jabatan tertentu di perwakilan Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan manajemen sumber daya manusia yang terjadi di tingkat nasional;

  3. bahwa pengaturan mengenai Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau


Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024