Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018

Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 19 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelindungan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan asas umum pemerintahan negara yang baik;

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjelasan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kawasan Berikat


Batas Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Kabupaten Buru Provinsi Maluku


Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Peta Panduan Pengembangan Pusat Pengembangan Industri Kreatif (Bali Creative Industry Center) Tahun 2015-2019


Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara