Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018

Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1323

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelindungan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan asas umum pemerintahan negara yang baik;

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 tentang Pola Karir di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices)


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024