Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa salah satu fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa yaitu penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa;
bahwa pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk dalam melaksanakan salah satu cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa penyelenggaraan sayembara/kontes merupakan salah satu contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Lampiran I butir 1.5 huruf c Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, diperlukan pedoman tentang penyelenggaraan sayembara/kontes;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan pedoman mengenai penyelenggaraan sayembara/kontes sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam sebuah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/PERMENTAN/PK.450/7/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu
Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2020
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa