Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 242

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa yaitu penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa;

  3. bahwa pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf b termasuk dalam melaksanakan salah satu cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  4. bahwa penyelenggaraan sayembara/kontes merupakan salah satu contoh barang/jasa yang dapat diadakan melalui swakelola sebagaimana dalam ketentuan Lampiran I butir 1.5 huruf c Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, diperlukan pedoman tentang penyelenggaraan sayembara/kontes;

  5. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan pedoman mengenai penyelenggaraan sayembara/kontes sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam sebuah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu


Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa