Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012, telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa untuk melaksanakan penyaluran belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2020
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan