Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional Tahun 2025-2029
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 31 Tahun 2025
Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional Tahun 2025-2029 - Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 115 Tahun 2025
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional Tahun 2025-2029
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021
Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2014
Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 155.K/KA.01/MEM.S/2024
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 K/30/MEM/2019
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara
