Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015
    Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swara Dwipa Sumsel Gemilang, modal dasar PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang telah ditetapkan sebesar Rp1.500.000.000.000,­(satu triliun lima ratus milyar rupiah).

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal yang harus disetor PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima per seratus) dari modal dasar perseroan.

  3. bahwa berdasarkan basil laporan audit tahun buku 2016 nilai modal yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b belum tercapai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian modal dasar PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dan perubahan lainnya yang mendasar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit