Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Kerjasama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang memanfaatkan data dan informasi keluarga bagi internal BKKBN, pemangku kebijakan dan mitra kerja sesuai kebutuhan dan mendukung program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kerjasama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Sorong Selatan