Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2025
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi


Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua