Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Ditetapkan: 24 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila